SEJARAH LSP MIGAS
Dengan diterbitkannya UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bersamaan dengan berdirinya BNSP sesuai PP nomor 23 tahun 2004, maka inisiator mengajukan pendirian LSP ke BNSP dengan nama CLSP RCMS. RCMS merupakan lembaga penelitian yang dipimpin oleh Bapak Dr. Azwar Manaf, M. Met. Akan tetapi, pengajuan CLSP ini tidak terealisasi. Setelah beberapa waktu tak terdengar kelanjutan dari pendirian LSP tesebut, para inisiator memutuskan untuk terlebih dahulu mengikuti pelatihan asesor yang diadakan oleh LSP ICCOSH. Pelatihan tersebut menjadi bekal atau pondasi bagi inisiator untuk mendirikan LSP dikarenakan mereka telah menguasai pedoman dan tatacara pelaksanaan sertifikasi secara lebih rinci. Selain itu juga menambah pengetahuan tentang bagaimana prosedur mendirikan LSP karena telah adanya diskusi dengan beberapa pengajar yang berasal dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai regulator yang memberi lisensi terhadap semua LSP.
Setelah pelatihan asesor, tepatnya pada tahun 2008, para inisiator dan ditambah bergabungnya Bapak Rudi Maulana, MT berdiskusi dan memutuskan bahwa proses pendirian LSP akan berlanjut dengan lebih serius. Dari hasil diskusi diputuskan bahwa nama LSP yaitu LSP Migas dengan Akta Pendirian Notaris Catur Virgo, SH No. 57 pada tanggal 27 Desember 2008. Selanjutnya hal ini didiskusikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas (DMT) Bapak Suryartono terkait penamaan LSP Migas tersebut sekaligus meminta dukungan pendirian LSP dari Direktur DMT Migas yang mewakili pemerintah atau Departemen. Dari hasil pertemuan tersebut, selanjutnya Dirjen Migas, melalui Direktur DMT, mengeluarkan surat dukungan pendirian LSP Migas No.18590/10.12/DMT/2009 sekaligus menunjuk Bapak Ir. Naila Mubarok, M.Si sebagai dewan pengarah yang pada saat itu masih aktif sebagai Kasubdit Standarisasi Dirjen Migas.
Pada tahun 2010, dengan pensiunnya Bapak Ir. Naila Mubarok, M.Si sebagai Kasubdit Standarisasi dan masih aktifnya Ketua LSP Migas, Bapak Dr. Ir. M. Yudi Sholihin, M.Sc, di perusahaan swasta, maka mereka membentuk tim untuk mempersiapkan pengajuan lisensi LSP Migas kepada BNSP. Saat itu, ruang lingkup yang diajukan adalah SKKNI Welding Inspector, K3 Migas, dan H2S. Alhamdulillah, pada tahun 2011 BNSP mengeluarkan lisensi untuk LSP Migas dengan membuat Surat Keputusan No.KEP.38/BNSP/VII/2011 tentang Lisensi kepada LSP Migas pada tanggal 08 Juli 2011 dengan melampirkan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP -074-ID. Dan pada tanggal 26 November 2011 di Tempat Uji Kompetensi RCMS UI, untuk pertama kalinya LSP Migas melakukan kegiatan asesmen sertifikasi kompetensi sekaligus uji skema dari BNSP terhadap ruang lingkup yang diajukan yaitu Welding Inspector.
Saat ini LSP Migas dengan slogan “Let’s Do Competent” telah memiliki kantor tetap di Jalan Buncit Raya No. 3B Jakarta Selatan. Selain itu, LSP Migas telah memiliki ruang lingkup lisensi BNSP sebanyak 113 skema sertifikasi, jumlah asesi per 2016 sebanyak 8.315 orang, jumlah Tempat Uji Kompetensi sebanyak 25 buah, dan jumlah asesor sebanyak 94 orang dari berbagai bidang kompetensi. Keberadaan LSP Migas saat ini tidak terlepas dari peran pengurus yang sepenuhnya aktif sejak pertengahan tahun 2013 dan Alhamdulillah hingga kini kami diberikan kepercayaan oleh masyarakat di lingkungan industri Migas. Semoga LSP Migas dapat terus menjalankan cita-cita pendiri bangsa Indonesia yaitu untuk meningkatkan kompetensi pekerja menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).