LSP MIGAS Perpanjangan Lisensi BNSP

Pada bulan februari ini tepat lima tahun masa berlaku lisensi LSP MIGAS yang diberikan oleh BNSP. Setiap LSP harus memiliki lisensi dari BNSP untuk melaksanakan kegiatan operasional, hal ini berkaitan dengan legal standing dari LSP itu sendiri. LSP MIGAS sebagai salah satu LSP yang sudah memulai kegiatannya sejak 20xx sudah mempersiapkan sejak jauh-jauh hari untuk menghadapi audit yang dilakukan oleh perwakilan BNSP sebagai salah satu rangkaian kegiatan perpanjangan Lisensi dari BNSP. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh LSP untuk melakukan perpanjangan Lisensi BNSP, yaitu……..

Kegiatan perpanjangan lisensi LSP MIGAS oleh BNSP dilakukan pada xx-februari-2018 di kantor LSP MIGAS di jl. Buncit Raya No.3 Jakarta Selatan. Kegiatan perpanjangan lisensi ini dihadiri oleh xxx, yyyy sevagai perwakilan dari BNSP sedangkan LSP Migas diwakili oleh Dr. Azwar Manaf, Ir. Naila Mubarok, M.Sc, Dr. Ir. M Yudi M S, MBA, M.Sc Selaku anggota Dewan pengarah LSP MIGAS.